Sabtu, 26 Desember 2020

Aziz Yanuar: Penembak 6 Laskar FPI hingga Lubang Semut Pun akan Tetap Kami Kejar

JURNALIS INDEPENDEN-JAKARTA: Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut pihaknya akan tetap menuntut keadilan terkait dengan pelaku penembakan enam laskar FPI.


Hal tersebut menyusul penetapan tersangka terhadap pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Aziz menyebut bahwa Habib Rizieq Shihab tak mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka tunggal kasus kerumunan massa di Megamendung Bogor.

Bahkan jika perlu, Habib Rizieq Shihab juga meminta setiap daerah melaporkannya ke pihak berwajib. Dia akan menghadapi semuanya.

"Kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait beliau. Beliau tidak masalah. Lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya. Dan akan dihadapi secara hukum juga," kata Aziz dalam keterangannya kepada Kompas.tv, Kamis (24/12/2020).

Habib Rizieq, lanjut Aziz, akan secara sukarela menghadapi dan memenuhi semua proses hukumnya.Tapi, Rizieq Shihab mensyaratkan, kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembantaian terhadap enam anggota Laskar FPI juga diproses secara hukum.

Penegakan keadilan ini, lanjut Aziz, bisa dilakukan dengan menuntaskan penyidikan atas insiden penembakan enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. FPI meminta agar pelaku penembakan segera bertanggung jawab.

"HRS tidak masalah ditahan kasus kerumunan model apa pun juga asalkan keadilan ditegakkan dengan proses tangkap dan hukum pembunuh enam anggota laskar FPI yang dibunuh secara keji. Para pelakunya, hingga lubang semut pun akan tetap kami kejar untuk tanggung jawab," tegasnya.

"IB HRS menuntut tanggung jawab mereka kelak atas kekejian mereka. Kelak jahanam jadi tempat mereka jika tak bertaubat," sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).

Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. kompas.com

Tidak ada komentar: