Kuasa hukum terpidana mati, Sugeng, M Sholeh ditolak pihak Kejaksaan Negeri Surabaya dan Rutan Medaeng menjenguk dan mendampingi kliennya di Rutan.
Penolakan itu diberlakukan sejak hari ini hingga usai dieksekusi. Pria yang juga rekan Sugeng di LP Kalisosok mengaku dituduh membocorkan dan menyebarkan foto-foto pertemuan Sumiarsih dan Sugeng di Rutan Madaeng yang tersebar di beberapa media massa.
"Saya heran kenapa saya sebagai kuasa hukum tidak diperbolehkan masuk dan mendampingi klien saya," ujar Sholeh kepada wartawan di depan Rutan Medaeng, Kamis (17/7/2008).
"Silahkan mereka (Kejari Surabaya) sebagai eksekutor menuduh saya menyebarkan foto-foto tersebut. Padahal saya tidak melakukannya," jelasnya.
Sholeh mengakui, dirinya selama ini dituduh sebabai provokator oleh pihak tertentu seperti oleh Kejari Surabaya. Pasalnya, dia sebelumnya dikenal sebagai aktivis dan pernah mendekam di LP Kalisosok.
"Itu biasa, memang saya sering dituduh sebagai provokator," tuturnya.
Dia menegaskan dalam waktu dekat pihaknya sebagai kuasa hukum akan melaporkan tindakan Kejari Surabaya yang tidak mengizinkan dirinya menjenguk dan mendampingi kliennya serta ketidakadilan Kejari Surabaya dalam memperlakukan kedua terpidana mati itu.
"Kenapa kita sebagai kuasa hukum yang sudah terdaftar nama yang diperbolehkan masuk Sugeng tidak diijinkan masuk," tambahnya.
Kenapa hanya Rusmawati saja yang diperbolehkan masuk. Sedangkan keponakan lainnya seperti dari Jombang tidak diizinkan masuk.
"Pelanggaran-pelanggaran ini yang akan dilaporkan ke Komnas HAM," ucapnya.(stv/fat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar