Dulu
sebenarnya, kan, boleh ngambil, jadi banyak yang ditemukan di dalam alur.
Sekarang sudah tidak boleh lagi. Itu saja bedanya.
tirto.id: Sejak kabar hilangnya tiga bangkai kapal perang Belanda dan satu kapal perang Inggris
di Laut Jawa mencuat pada November 2016, isu penjarahan menjadi perhatian
pemerintah Indonesia. Apalagi Indonesia mendapat kritik karena dituding
melakukan pembiaran atas pencurian dan pengutilan kapal bersejarah.
Segera saja,
pada Februari 2017, rapat pertama dengan perwakilan pemerintah Belanda digelar
di Jakarta. Disusul pertemuan dengan
negara-negara lain yang kapal perangnya juga tenggelam di perairan Indonesia
ketika Perang Dunia II. Mereka adalah Australia, Inggris, Belanda, dan Amerika
Serikat.
Sejak itu,
isu mengenai kapal perang dikomunikasikan di bawah Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman. Rapat untuk membahas hilangnya kapal-kapal bersejarah
dilakukan lintas kementerian. Hasilnya, ada moratorium mengenai izin
pembersihan alur laut yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Hubungan Laut,
Kementerian Perhubungan. Selain itu, rapat mengusulkan diubahnya peraturan
menteri perhubungan mengenai izin pembersihan alur laut.
Poin rapat
itu selaras dengan temuan kami di lapangan: modus pembersihan alur laut dipakai
para pelaku mengangkut kapal-kapal bersejarah.
Namun,
menurut Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, kerja
sama untuk melakukan investigasi termasuk meneliti keberadaan kapal-kapal
perang di Indonesia belum dilakukan, termasuk juga dengan Belanda.
“Sampai
sekarang belum ada,” ujar Luhut di kantornya, 9 Januari lalu.
Wawancara
Tirto dengan Luhut berlangsung hanya 15 menit. Luhut ditemani Ezki Suyanto,
staf khusus bidang media sosial. Berikut petikannya.
Apa hasil
rapat lintas kementerian terkait hilangnya kapal-kapal bersejarah dan diduga
menggunakan modus pembersihan alur laut?
Jadi
pembersihan alur laut itu memang sekarang sedang difinalisasi. Kami berharap
bisa segera jalan. Tapi yang menjadi isu lagi: bekas kapal-kapal (bersejarah)
tenggelam itu. Kami sekarang sudah sepakat tidak mau lagi membersihkan. Biarkan
itu menjadi tempat bagi turis, seperti misalnya tadi kapal perang itu.
Australia
meminta supaya bisa dipertahankan. Memang ada sembilan kapal yang sudah
diambil, sekarang sedang ditangani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Karena ditangani di sana, dan bagaimana kira-kira barang-barang yang didapat
itu.
Itu terkait
Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)?
Iya.
Apa
permintaan dari negara yang kapal perangnya tenggelam di perairan Indonesia?
Mereka minta
kalau boleh makamnya ada di situ, jangan diganggu lagi. Jadi mereka mau bikin
semacam tempat wisata bagi turislah, begitu. Setelah kami hitung-hitung, benar
juga. Sehingga kami sepakati waktu itu dengan Menteri Kelautan, Menteri
Pendidikan, Menteri Perhubungan, biar aja di situ dan sekarang sudah berjalan.
Sekarang
mungkin kami mau mengajak untuk bikin tanda-tandanya dan pengamanan supaya
jangan dijarah orang.
Mengenai
kapal-kapal yang sudah hilang, November lalu ramai?
Banyak.
Kapal-kapal itu berapa ratus, mungkin sampai ribuan dan itu di laut dangkal.
Untuk laut dalam, kami belum tahu karena baru laut dangkal yang baru kami lihat
lagi.
Bukankah
mengenai kapal-kapal bersejarah pemerintah Belanda khususnya mengajukan
investigasi bersama dengan Indonesia. Sebetulnya ke mana, sih, hilangnya
kapal-kapal ini (Belanda)?
Sampai
sekarang belum ada. Tapi kami tidak mau melihat ke belakang lagi, jadi sekarang
kami (melihat) ke depan. Kalau diceritakan, ini jadi panjang.
Artinya,
dari penjelasan Anda, Belanda sampai saat ini tidak melakukan komunikasi dengan
Indonesia terkait hilangnya kapal-kapal mereka?
Sampai
sekarang tidak. Australia yang kapalnya tenggelam di perairan Banten yang
melakukan komunikasi.
Apa isi
perbincangan Duta Besar Australia terkait kapal bersejarah mereka (HMAS Perth)
di Selat Sunda?
Mereka
menyampaikan kalau bisa jangan diganggulah atau diambil oleh siapa lagi.
Biarlah kapal itu di sana. Damailah di situ. Kira-kira begitu.
Mengenai
kapal-kapal bersejarah yang hilang, dari temuan kami di lapangan pembersihan
alur laut menjadi modus untuk melakukan pencurian?
Sekarang
sudah tidak boleh lagi, kan? Sudah kami awasi setelah ada ketentuan. Orang
pasti kami monitor. Pasti ada upaya pencurian itu, tapi tidak akan gampang
karena mereka harus stay cukup lama dan tentu ada kapal patroli. Mudah-mudahan
kami bisa perkecil hal-hal seperti itu [pencurian kapal bersejarah].
Apa sanksi
bagi para pelaku pencuri kapal bersejarah jika mereka terbukti?
Saya tidak
mengerti peraturannya bagaimana. Mungkin bisa pidana atau bagaimana. Kalau
mencuri aset, saya kira itu bisa pidana.
Artinya,
negara pemilik kapal atau pemerintah Indonesia bisa melakukan gugatan terkait
pencurian ini?
Bisa
dua-duanya.
Kalau
melihat aturan hukumnya bagaimana?
Kalau
teknis, saya kurang tahu. Tapi saya kira dari staf kami bilang ada yang bisa
kami kejar (pertanggungjawaban).
Kejar dalam
arti apa?
Kalau dia
melakukan pencurian bisa kami tangkap.
Sejauh ini,
apakah sudah ada investigasi terkait hilangnya kapal-kapal bersejarah?
Belum.
Atau negara
pemilik kapal-kapal perang sudah memberitahu di mana titik-titik lokasi kapal
milik mereka?
Sepanjang
yang saya ingat, ada.
Negara-negara
mana saja yang sudah memberi titik lokasi keberadaan kapal-kapal bersejarah
milik mereka?
Saya tidak
ingat, dan rapat terakhir sudah banyak. Nanti coba saya lihat file lagi.
Apakah ada
rapat selanjutnya membahas mengenai hal ini?
Pastilah,
karena pendalaman laut sampai saat ini belum selesai. Jadi mungkin setelah
minggu depan, kami akan rapat mengenai pendalaman alur.
Kalau boleh
tahu, apa isi bahasan dalam rapat?
Pendalaman
laut tadi. Jadi kalau ada kapal yang tenggelam di pendalaman alur, itu masih
bisa dipindahi. Tapi, kalau tidak di dalam pendalaman alur, itu tidak boleh
diganggu lagi. Biarkan saja di situ. Tapi sepanjang kami tahu, di sepanjang
pendalaman alur itu, hampir tidak ada kapal (perang) itu.
Artinya
kapal ini sebenarnya tidak berada di alur laut?
Dulu
sebenarnya, kan, boleh ngambil, jadi banyak yang ditemukan di dalam alur.
Sekarang sudah tidak boleh lagi. Itu saja bedanya.
Apa langkah
konkret terkait hilangnya kapal-kapal bersejarah di perairan Indonesia
mengingat ketika isu mengenai ini mencuat, Indonesia mendapat kritikan dan
dituding melakukan pembiaran?
Waktu itu
kami belum seperti sekarang. Saat ini lebih tertib.
Apa langkah
konkret pemerintah terkait bangkai kapal-kapal bersejarah?
Kalau memang
sudah diketahui titik-titiknya, pastilah akan ada patroli. Artinya, ada
pengawasan dan orang juga tidak bisa melakukan pencurian dalam sehari, kan?
Musti beberapa hari. Dia pasti akan stay di sana. Jadi kami akan lihat, karena
sudah ditentukan titiknya.
Anda tadi
mengatakan, ada pemberian izin untuk mengambil bangkai-bangkai kapal termasuk
kapal bersejarah. Pada peraturan menteri, ada uang yang masuk ke kas negara.
Tapi setelah saya cek, tidak ada uang untuk kas negara.
Itulah
kelemahan-kelemahan kami, tidak tertib administrasi. Saya kira bukan hanya itu.
Banyak yang tidak tertib administrasi. Sekarang ini kami benahkan satu per
satu, pelan-pelan.
Kami ingin
mengonfirmasi kembali: sejauh ini belum ada investigasi oleh pemerintah soal
hilangnya kapal-kapal bersejarah yang karam saat Perang Dunia II?
Belum
sempat.
Mengenai
kapal Belanda, mengingat ada permintaan dari Perdana Menteri Mark Rutte, apakah
mereka sudah memberitahu titik lokasi kapal bersejarah di Indonesia?
Waduh saya
kalau agak detail kurang ingat. Mestinya si bisa bantu, karena dia yang tahu,
kan. Kalau dia beritahu dan dicari beramai-ramai [penelitian dengan Indonesia],
sih, boleh-boleh saja. Tapi dia yang bayar, dong. Ngapain kami [Indonesia] yang
bayar.
Apakah
Indonesia memiliki data kapal-kapal bersejarah yang tenggelam ketika perang
dunia II?
Mungkin
punya, mungkin juga tidak. Saya tidak tahu, bagaimana keakuratan data ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar