Kamis, 18 Januari 2018

Luhut Panjaitan berkata telah menyetop pembersihan alur laut di pelabuhan karena jadi modus pencurian kapal perang

Dulu sebenarnya, kan, boleh ngambil, jadi banyak yang ditemukan di dalam alur. Sekarang sudah tidak boleh lagi. Itu saja bedanya.
tirto.id: Sejak kabar hilangnya tiga bangkai kapal perang Belanda dan satu kapal perang Inggris di Laut Jawa mencuat pada November 2016, isu penjarahan menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Apalagi Indonesia mendapat kritik karena dituding melakukan pembiaran atas pencurian dan pengutilan kapal bersejarah.

Segera saja, pada Februari 2017, rapat pertama dengan perwakilan pemerintah Belanda digelar di Jakarta. Disusul  pertemuan dengan negara-negara lain yang kapal perangnya juga tenggelam di perairan Indonesia ketika Perang Dunia II. Mereka adalah Australia, Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat.

Sejak itu, isu mengenai kapal perang dikomunikasikan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Rapat untuk membahas hilangnya kapal-kapal bersejarah dilakukan lintas kementerian. Hasilnya, ada moratorium mengenai izin pembersihan alur laut yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Hubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Selain itu, rapat mengusulkan diubahnya peraturan menteri perhubungan mengenai izin pembersihan alur laut.

Poin rapat itu selaras dengan temuan kami di lapangan: modus pembersihan alur laut dipakai para pelaku mengangkut kapal-kapal bersejarah.

Namun, menurut Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, kerja sama untuk melakukan investigasi termasuk meneliti keberadaan kapal-kapal perang di Indonesia belum dilakukan, termasuk juga dengan Belanda.

“Sampai sekarang belum ada,” ujar Luhut di kantornya, 9 Januari lalu.

Wawancara Tirto dengan Luhut berlangsung hanya 15 menit. Luhut ditemani Ezki Suyanto, staf khusus bidang media sosial. Berikut petikannya.

Apa hasil rapat lintas kementerian terkait hilangnya kapal-kapal bersejarah dan diduga menggunakan modus pembersihan alur laut?

Jadi pembersihan alur laut itu memang sekarang sedang difinalisasi. Kami berharap bisa segera jalan. Tapi yang menjadi isu lagi: bekas kapal-kapal (bersejarah) tenggelam itu. Kami sekarang sudah sepakat tidak mau lagi membersihkan. Biarkan itu menjadi tempat bagi turis, seperti misalnya tadi kapal perang itu.

Australia meminta supaya bisa dipertahankan. Memang ada sembilan kapal yang sudah diambil, sekarang sedang ditangani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Karena ditangani di sana, dan bagaimana kira-kira barang-barang yang didapat itu.

Itu terkait Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)?

Iya.

Apa permintaan dari negara yang kapal perangnya tenggelam di perairan Indonesia?

Mereka minta kalau boleh makamnya ada di situ, jangan diganggu lagi. Jadi mereka mau bikin semacam tempat wisata bagi turislah, begitu. Setelah kami hitung-hitung, benar juga. Sehingga kami sepakati waktu itu dengan Menteri Kelautan, Menteri Pendidikan, Menteri Perhubungan, biar aja di situ dan sekarang sudah berjalan.

Sekarang mungkin kami mau mengajak untuk bikin tanda-tandanya dan pengamanan supaya jangan dijarah orang.

Mengenai kapal-kapal yang sudah hilang, November lalu ramai?

Banyak. Kapal-kapal itu berapa ratus, mungkin sampai ribuan dan itu di laut dangkal. Untuk laut dalam, kami belum tahu karena baru laut dangkal yang baru kami lihat lagi.

Bukankah mengenai kapal-kapal bersejarah pemerintah Belanda khususnya mengajukan investigasi bersama dengan Indonesia. Sebetulnya ke mana, sih, hilangnya kapal-kapal ini (Belanda)?

Sampai sekarang belum ada. Tapi kami tidak mau melihat ke belakang lagi, jadi sekarang kami (melihat) ke depan. Kalau diceritakan, ini jadi panjang.

Artinya, dari penjelasan Anda, Belanda sampai saat ini tidak melakukan komunikasi dengan Indonesia terkait hilangnya kapal-kapal mereka?

Sampai sekarang tidak. Australia yang kapalnya tenggelam di perairan Banten yang melakukan komunikasi.

Apa isi perbincangan Duta Besar Australia terkait kapal bersejarah mereka (HMAS Perth) di Selat Sunda?

Mereka menyampaikan kalau bisa jangan diganggulah atau diambil oleh siapa lagi. Biarlah kapal itu di sana. Damailah di situ. Kira-kira begitu.

Mengenai kapal-kapal bersejarah yang hilang, dari temuan kami di lapangan pembersihan alur laut menjadi modus untuk melakukan pencurian?

Sekarang sudah tidak boleh lagi, kan? Sudah kami awasi setelah ada ketentuan. Orang pasti kami monitor. Pasti ada upaya pencurian itu, tapi tidak akan gampang karena mereka harus stay cukup lama dan tentu ada kapal patroli. Mudah-mudahan kami bisa perkecil hal-hal seperti itu [pencurian kapal bersejarah].

Apa sanksi bagi para pelaku pencuri kapal bersejarah jika mereka terbukti?

Saya tidak mengerti peraturannya bagaimana. Mungkin bisa pidana atau bagaimana. Kalau mencuri aset, saya kira itu bisa pidana.

Artinya, negara pemilik kapal atau pemerintah Indonesia bisa melakukan gugatan terkait pencurian ini?

Bisa dua-duanya.

Kalau melihat aturan hukumnya bagaimana?

Kalau teknis, saya kurang tahu. Tapi saya kira dari staf kami bilang ada yang bisa kami kejar (pertanggungjawaban).

Kejar dalam arti apa?

Kalau dia melakukan pencurian bisa kami tangkap.

Sejauh ini, apakah sudah ada investigasi terkait hilangnya kapal-kapal bersejarah?

Belum.

Atau negara pemilik kapal-kapal perang sudah memberitahu di mana titik-titik lokasi kapal milik mereka?

Sepanjang yang saya ingat, ada.

Negara-negara mana saja yang sudah memberi titik lokasi keberadaan kapal-kapal bersejarah milik mereka?

Saya tidak ingat, dan rapat terakhir sudah banyak. Nanti coba saya lihat file lagi.

Apakah ada rapat selanjutnya membahas mengenai hal ini?

Pastilah, karena pendalaman laut sampai saat ini belum selesai. Jadi mungkin setelah minggu depan, kami akan rapat mengenai pendalaman alur.

Kalau boleh tahu, apa isi bahasan dalam rapat?

Pendalaman laut tadi. Jadi kalau ada kapal yang tenggelam di pendalaman alur, itu masih bisa dipindahi. Tapi, kalau tidak di dalam pendalaman alur, itu tidak boleh diganggu lagi. Biarkan saja di situ. Tapi sepanjang kami tahu, di sepanjang pendalaman alur itu, hampir tidak ada kapal (perang) itu.

Artinya kapal ini sebenarnya tidak berada di alur laut?

Dulu sebenarnya, kan, boleh ngambil, jadi banyak yang ditemukan di dalam alur. Sekarang sudah tidak boleh lagi. Itu saja bedanya.

Apa langkah konkret terkait hilangnya kapal-kapal bersejarah di perairan Indonesia mengingat ketika isu mengenai ini mencuat, Indonesia mendapat kritikan dan dituding melakukan pembiaran?

Waktu itu kami belum seperti sekarang. Saat ini lebih tertib.

Apa langkah konkret pemerintah terkait bangkai kapal-kapal bersejarah?

Kalau memang sudah diketahui titik-titiknya, pastilah akan ada patroli. Artinya, ada pengawasan dan orang juga tidak bisa melakukan pencurian dalam sehari, kan? Musti beberapa hari. Dia pasti akan stay di sana. Jadi kami akan lihat, karena sudah ditentukan titiknya.

Anda tadi mengatakan, ada pemberian izin untuk mengambil bangkai-bangkai kapal termasuk kapal bersejarah. Pada peraturan menteri, ada uang yang masuk ke kas negara. Tapi setelah saya cek, tidak ada uang untuk kas negara.

Itulah kelemahan-kelemahan kami, tidak tertib administrasi. Saya kira bukan hanya itu. Banyak yang tidak tertib administrasi. Sekarang ini kami benahkan satu per satu, pelan-pelan.

Kami ingin mengonfirmasi kembali: sejauh ini belum ada investigasi oleh pemerintah soal hilangnya kapal-kapal bersejarah yang karam saat Perang Dunia II?

Belum sempat.

Mengenai kapal Belanda, mengingat ada permintaan dari Perdana Menteri Mark Rutte, apakah mereka sudah memberitahu titik lokasi kapal bersejarah di Indonesia?

Waduh saya kalau agak detail kurang ingat. Mestinya si bisa bantu, karena dia yang tahu, kan. Kalau dia beritahu dan dicari beramai-ramai [penelitian dengan Indonesia], sih, boleh-boleh saja. Tapi dia yang bayar, dong. Ngapain kami [Indonesia] yang bayar.

Apakah Indonesia memiliki data kapal-kapal bersejarah yang tenggelam ketika perang dunia II?


Mungkin punya, mungkin juga tidak. Saya tidak tahu, bagaimana keakuratan data ini.

Tidak ada komentar: