Jurnalis Independen: Efran Basuning, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan praperadilan yang dilayangkan Diar Kusuma Putera, Wakil Ketua Umum Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim (pemohon) terhadap Kejati Jatim (termohon).
“Menolak semua eksepsi Kejati Jatim selaku termohon, dan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan pemohon,” tegasnya dalam sidang yang digelar di ruang Candra PN Surabaya, (7/3).
Dengan digelarnya sidang putusan ini, menandakan persidangan gugatan pra peradilan ini memasuki babak akhir. Hakim menyatakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kejati Jatim tidak sah.
Selain itu, penyidikan yang dilakukan penyidik pidana khusus (pidus) tersebut juga dianggap melanggar hukum, karena tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurut Hakim Efran, Surat perintah penyidikan (Sprindik) yang kedua kali dengan kasus yang sama, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atau biasa disebut nebis in idem.
"Pemohon juga sudah membayar uang pengganti atas kerugian negara, itu juga diperkuat dengan keterangan saksi dari BPKP dalam persidangan,"terang Hakim Efran saat membacakan amar putusannya.
Keterangan ahli Profesor Eddi Syarif Jari, Guru Besar Universitas Gajah Mada, Yogyakarta yang dihadirkan pihak pemohon juga mejadi salah satu pertimbangan hakim Efran mengabulkan gugatan praperadilan ini.
Menurut Hakim Efran, Kelalaian dan ketidakcermatan penyidik tentunya dapat merugikan pemohon yang telah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Mengabulkan sebagian gugatan pemohon, dan menolak seluruh eksepsi termohon dan menyatakan penyidikan TPPU dalam pembelian saham IPO tidak sah, melanggar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Hakim Efran.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto saat dikonfirmasi mengaku akan menerbitkan sprindik baru. "Secepatnya akan kita terbitkan sprindik baru, setelah kita mempelajari isi putusan," ujarnya. (eno)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar