Jurnalis Independen:
Bapak-bapak yang berwenang....
Mohon diurusi UUD 1945 dan PANCASILA yang sudah SUWEX
Apa yang kamu pertahankan dan kamu agungkan dari kedua dasar negara kita sekarang ini.....
Jangan bangga dengan menghapus HTI....
Sebab itu "Terbaca" "menjadi simbol kemenangan" dari musuh-musuh Allah, Rasulullah dan Ummat Islam......
Pakar hukum yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait langkah pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut dia,
pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan ormas berbadan hukum dan
berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat
peringatan selama tiga kali.
"Jika
persuasif tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan
untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan," kata Yusril melalui pesan
tertulis, Senin (8/5/2017).
Dalam sidang
pengadilan, kata Yusril, ormas yang ingin dibubarkan diberi kesempatan membela
diri. Selain itu, keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke
Mahkamah Agung.
Yusril
meminta pemerintah hati-hati yakni dengan lebih dulu menempuh langkah
persuasif, baru mengambil langkah hukum terkait pembubaran HTI.
"Langkah
hukum juga harus didasarkan atas kajian mendalam dengan alat bukti yang kokoh.
Sebab jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan bisa dikalahkan di
pengadilan, oleh para pengacara HTI," kata dia.
Menurut
Yusril, pembubaran HTI adalah persoalan sensitif karena HTI adalah ormas Islam.
Walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sefaham dengan HTI.
"Di
kalangan umat Islam akan timbul kesan yang makin kuat bahwa pemerintah tidak
bersahabat dengan gerakan Islam, sementara memberi angin kepada
kegiatan-kegiatan kelompok kiri, yang fahamnya nyata-nyata bertentangan dengan
falsafah negara Pancasila,' ucap Yusril.
Pemerintah
melalui Menko Polhukam memutuskan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Salah satu alasannya adalah mengancam NKRI dengan konsep khilafah.
"Aktivitas
yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di tengah masyarakat
yang pada gilirannya mengancam keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat
serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto di kantornya, Senin
(8/5/2017).
Selain itu,
selama berdiri di Indonesia, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam
mengambil bagian pada proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kemudian,
kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan
tujuan, asas, dan ciri yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur
dalam UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Mencermati
pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi, pemerintah perlu mengambil
langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ucap Wiranto. red
1 komentar:
Mohon maaf jika postingan ini menyinggung perasaan anda semua tapi saya hanya mau menceritakan pengalaman pribadi saya yang mengubah kehidupan saya menjadi sukses. Perkenalkan terlebih dahulu saya Sri Wahyuni biasa di panggil Mba Sri, TKI tinggal di kota Pontian johor Malaysia,Saya berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, tapi saya tidak menyerah dengan keadaan saya, tetap ikhtiar.
pengen pulang ke indonesia tapi gak ada ongkos pulang. sempat saya putus asa,gaji pun selalu di kirim ke indonesia untuk biaya anak sekolah,sedangkan hutang banyak, kebetulan teman saya buka-buka internet mendapatkan nomor hp Mbah Suro +6282354640471 katanya bisa bantu orang melunasi hutang nya melalui jalan togel dan Pesugihan Tampa Tumbal... dengan keadaan susah jadi saya coba beranikan diri hubungi dan berkenalan dengan beliau Mbah Suro, Dan saya menceritakan keadaan saya lagi susah di negri orang. Beliau menyarankan untuk mengatasi masalah perekonomian saya, baiknya melalui jalan togel saja. Dan angka yang di berikan beneran tembus ,6D dan saya dapat RM.457 ringgit selama 3X putaran. alhamdulillah terima kasih banyak ya allah atas semua rerjekimu ini. walaupun ini hanya melalui togel..
Posting Komentar