Ustad Alfian
Tanjung Di Tuntut 3 Tahun Atas Dugaan Penyebar Ujaran Kebencian
Jurnalis Independen: Kita harus mencemarkan nama Pendeta, Ulama. Agar mereka
dipandang hina oleh orang gelandangan dipinggir jalan. Itulah salah satu
paragraf yang terdapat di sebuah buku berjudul Protokol.
Ujaran
kebencian, menjadi tuduhan ustadz Alfian Tanjung. Kali ini memasuki sidang
pembacaan tuntutan. Alfian Tanjung, merasa dirinya di perlakukan seperti bunyi
alinea tersebut diatas.
Di ruang
Cakra, pada Senin, (27/11/2017), Pengadilan Negeri,Surabaya, tampak Rachmad, Anggara,
Lutfi Akbar, Didik dan Yusuf Akbar. Kelimanya, selaku Jaksa Penuntut Umum dari
Kejari Perak, Surabaya, mereka secara
bergantian membacakan tuntutan pidana tiga tahun penjara terhadap terdakwa.
Berdasarkan saksi-saksi
yang memberikan keterangan dan memberatkan terdakwa, yakni, Sujatmiko, Handoko,
Heru Susanto, Ferdianto, Panca, Danu Prasetyo, Yusuf Efendi, Sugiharto, Abdul
Rozak, Solihudin dan Agus Suprapto.
Di samping
itu, saksi ahli yang juga sempat di hadirkan oleh JPU, diantaranya, saksi ahli
M.Muftahal, saksi ahli bahasa Abu Bakar. Saksi ahli sosiolog Dr.Sutrisno pun,
di hadirkan guna memberikan keterangan.
Sedangkan
saksi ahli yang meringankan di hadirkan oleh, terdakwa dan Penasehat Hukumnya
yakni, Prof.Dr.Aminudin Kasdi, saksi ahli keamanan serta ahli agama Islam juga
ahli hukum pidana adalah hal yang meringankan terdakwa.
Dalam hal
perkara dugaan ujaran kebencian yang di lakukan terdakwa bahwa, berdasarkan
surat BAP dan bukti -bukti perbuatan terdakwa di simpulkan telah melakukan
suatu tindak pidana.
Untuk hasil
pemeriksaan selama persidangan di temukan petunjuk bukti-bukti maupun fakta
yang terlampir dalam berkas perkara telah memenuhi syarat guna di jadikan dasar
untuk melakukan tuntutan, karena perbuatan terdakwa telah sesuai melanggar
Undang-Undang nomor 40 tahun 2008.
Dari uraian
tersebut, maka disimpulkan perbuatan terdakwa dinilai melakukan suatu tindak
pidana dan terbukti telah melanggar pasal tambahan 4 B angka (2) Undang-Undang
RI nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, papar
JPU.
Secara
terpisah, terdakwa yang di dampingi penasehat hukumnya, saat di temui,
mengatakan, ini adalah proses hukum request dan sangat jelas dari awal
persidangan semua orang melihat saksi pelapor datang dengan kebinggungan
kemudian saksi-saksi yang memberatkan melimpahkan semua kepada penyidik.
Saya (
Alfian Tanjung) dengan Satrya datang inggin mengatakan kebangkitan komunis
semakin mewujud jadi ini berarti,
"siapa
yang coba- coba menegaskan atau mengingatkan kebangkitan komunis, nasib elo (
kamu) akan mengalami hal yang sama seperti Alfian Tanjung”, ujarnya.
Ia
menambahkan, Jadi bagi seluruh warga Indonesia, saya yang menekuni gerakan
komunis selama 30 tahun metamoforsis,sistematika, reinkarnasi dan langkah
langkah gerakan kebangkitan komunisme yang memang belum berbaju PKI ( partai
komunisme Indonesia),belum muncul secara terang-terangan dan akan merayap
sungguh kuat.
"
tentang tuntutan yang di sampaikan JPU sesuai dengan request atau atensi dari
orang yang membutuhkan, karena kalau terlalu kecil mereka akan di mutasi ",
pungkasnya.(Slamet)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar