Selasa, 28 November 2017

Dituntut Tiga Tahun, Alfian Curigai Request Pihak Tertentu

Ustad Alfian Tanjung Di Tuntut 3 Tahun Atas Dugaan Penyebar Ujaran Kebencian
Jurnalis Independen: Kita harus mencemarkan nama Pendeta, Ulama. Agar mereka dipandang hina oleh orang gelandangan dipinggir jalan. Itulah salah satu paragraf yang terdapat di sebuah buku berjudul Protokol.

Ujaran kebencian, menjadi tuduhan ustadz Alfian Tanjung. Kali ini memasuki sidang pembacaan tuntutan. Alfian Tanjung, merasa dirinya di perlakukan seperti bunyi alinea tersebut diatas.

Di ruang Cakra, pada Senin, (27/11/2017), Pengadilan Negeri,Surabaya, tampak Rachmad, Anggara, Lutfi Akbar, Didik dan Yusuf Akbar. Kelimanya, selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejari  Perak, Surabaya, mereka secara bergantian membacakan tuntutan pidana tiga tahun penjara terhadap terdakwa.

Berdasarkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dan memberatkan terdakwa, yakni, Sujatmiko, Handoko, Heru Susanto, Ferdianto, Panca, Danu Prasetyo, Yusuf Efendi, Sugiharto, Abdul Rozak, Solihudin dan Agus Suprapto.

Di samping itu, saksi ahli yang juga sempat di hadirkan oleh JPU, diantaranya, saksi ahli M.Muftahal, saksi ahli bahasa Abu Bakar. Saksi ahli sosiolog Dr.Sutrisno pun, di hadirkan guna memberikan keterangan.

Sedangkan saksi ahli yang meringankan di hadirkan oleh, terdakwa dan Penasehat Hukumnya yakni, Prof.Dr.Aminudin Kasdi, saksi ahli keamanan serta ahli agama Islam juga ahli hukum pidana adalah hal yang meringankan terdakwa.

Dalam hal perkara dugaan ujaran kebencian yang di lakukan terdakwa bahwa, berdasarkan surat BAP dan bukti -bukti perbuatan terdakwa di simpulkan telah melakukan suatu tindak pidana.

Untuk hasil pemeriksaan selama persidangan di temukan petunjuk bukti-bukti maupun fakta yang terlampir dalam berkas perkara telah memenuhi syarat guna di jadikan dasar untuk melakukan tuntutan, karena perbuatan terdakwa telah sesuai melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 2008.

Dari uraian tersebut, maka disimpulkan perbuatan terdakwa dinilai melakukan suatu tindak pidana dan terbukti telah melanggar pasal tambahan 4 B angka (2) Undang-Undang RI nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, papar JPU.

Secara terpisah, terdakwa yang di dampingi penasehat hukumnya, saat di temui, mengatakan, ini adalah proses hukum request dan sangat jelas dari awal persidangan semua orang melihat saksi pelapor datang dengan kebinggungan kemudian saksi-saksi yang memberatkan melimpahkan semua kepada penyidik.

Saya ( Alfian Tanjung) dengan Satrya datang inggin mengatakan kebangkitan komunis semakin mewujud jadi ini berarti,

"siapa yang coba- coba menegaskan atau mengingatkan kebangkitan komunis, nasib elo ( kamu) akan mengalami hal yang sama seperti Alfian Tanjung”, ujarnya.

Ia menambahkan, Jadi bagi seluruh warga Indonesia, saya yang menekuni gerakan komunis selama 30 tahun metamoforsis,sistematika, reinkarnasi dan langkah langkah gerakan kebangkitan komunisme yang memang belum berbaju PKI ( partai komunisme Indonesia),belum muncul secara terang-terangan dan akan merayap sungguh kuat.


" tentang tuntutan yang di sampaikan JPU sesuai dengan request atau atensi dari orang yang membutuhkan, karena kalau terlalu kecil mereka akan di mutasi ", pungkasnya.(Slamet)

Tidak ada komentar: