Berebut
Gedung di Jl. Kembang Jepun No. 37-39, yang Sertifikatnya Diajukan oleh Bos
Alim Markus Gunakan Nama Sopir dan Staf Maspion. Ajuan Sertifikat ini Ditolak
BPN Surabaya, karena Status Staf Alim Markus hanya Sewa. Pemilik HGB adalah
Orang Tionghoa Tua yang Memiliki lahan dan bangunan Sejak 1952