Jumat, 09 Oktober 2015

Bahas revisi UU KPK, DPR harap bisa konsultasi dengan Jokowi

Merdeka.com - DPR telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo, meminta rapat konsultasi membahas usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPR berharap, konsultasi tersebut dapat terlaksana, Senin (11/10) depan.


"Surat sudah disampaikan Ketua DPR mudah-mudahan Senin depan lebih bagus," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/10).

Rapat konsultasi dengan Presiden tersebut, kata Fadli, sangat diperlukan mengingat pembahasan undang undang sejatinya harus dibahas antara pemerintah dengan DPR. Terlebih, usulan revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR.

"Ini memang isu sensitif makanya dalam Bamus minta rapat konsultasi dengan Presiden, apakah hal ini kita kerjakan atau tidak. Kalau ini kita kerjakan harus ada dengan pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, DPR berencana melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk menggelar rapat konsultasi membahas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat tersebut, setidaknya DPR menyodorkan tiga hal yang akan dikonsultasikan ke Presiden Jokowi.

"Pertama, membahas capim KPK, mempertanyakan ketiadaan jaksa di paket calon pimpinan KPK, kedua, hasil audit kinerja BPK sesuai UU KPK tentang perlunya audit kinerja," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10).

Hal ketiga yang akan dibahas di dalam rapat konsultasi tersebut, kata Fahri, yaitu membahas tentang kelanjutan revisi UU KPK. Sebelumnya, dia berujar ada pimpinan KPK yang menyetujui UU KPK direvisi.

"Ketiga tentang masa depan tentang revisi ini, Pimpinan KPK yang baru datang ke kami. Mereka bilang UU ini liar. Ada satu pimpinan KPK bahkan yang bilang ini UU Jahiliyah. Masuklah dalam Prolegnas prioritas," ujarnya.

Selain itu, dalam rapat konsultasi dengan Presiden nantinya, Fahri juga ingin meminta penjelasan dari pemerintah apakah menyetujui atau menolak UU KPK direvisi. Sebab, sesuai dengan konstitusi yang ada, revisi UU harus menjadi persetujuan antara pemerintah dengan DPR.

"Dalam konstitusi kita, pembuat UU bukan cuma DPR, tapi dengan Presiden. Presiden bisa bikin UU tanpa DPR namanya perppu. DPR bersama Presiden membahas dan menyetujui UU," tandasnya.

Tidak ada komentar: