Acara bedah buku berjudul "Siapa Bilang Merokok Haram?" digelar hari ini di Shangrila Hotel. Dalam bedah buku itu hadir Wagub Saifullah Yusuf dan Dr. H.M. Nasin Fauzi selaku penulis dan nara sumber di acara itu.
Pada halaman xvi buku itu penulis berusaha memberikan pemahaman kepada pembaca mengenai ketidakwajaran larangan merokok. Dikatakan, perang anti rokok yang dikobar-kobarkan oleh segelintir orang dengan dana berasal dari beberapa perusahaan farmasi asing, tampak terkesan terstruktur dan sistematis cara kerjanya. Sehingga mengesankan hal itu tidak dilakukan secara spontan tetapi by design dan target tertentu.
Mereka --para pakar bayaran perusahaan farmasi asing-- berjuang sangat gigih. Untuk mendukung fatwanya, mencarikan dalil-dalil pembenaran seolah-olah hasil riset ilmiah atau berdasarkan kajian-kajian agama.
Pendeknya, semua lini yang bisa mereka masuki akan mereka masuki. Tak heran mulai dari sisi budaya, ekonomi maupun agama mereka rambah semua untuk propaganda anti rokoknya. Dari sisi antropologi budaya, pakar bayaran ini begitu mudah menghakimi perokok kebanyakan para pemalas. Sisi ekonomi, kebiasaan merokok bila ditinggalkan akan menghemat pengeluaran dan bisa ditabungkan untuk hari tua. Sedangkan dari sisi agama, mereka mengatakan bahwa merokok memiliki dasar hukum Harom.
Padahal, baik penulis maupun beberapa nara sumber mengatakan dalil yang benar tentang rokok adalah mubah. Artinya, tidak apa-apa melakukan, akan baik jika meninggalkannya. Dalil itu di kutip dari H. Sulaiman Rasyid dalam buku Fiqih Islam dan buku Halal dan Haram dalam Islam oleh Yusuf Qardhawi. Dalam beda buku itu hadir sebagai pembicara antara lain, Dr Jack Roejoso. MScom, Prof. Dr. H. Kabul Santoso, Prof. Dr. Ayu Sutarto.
KH. Said Agil Siradj, ketua umum PBNU, "keputusan yang diambil oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yaitu, merokok hukumnya tidak wajib, tidak sunnah, tidak harom dan juga tidak mubah." "Tetapi adalah di tengah-tengah antara makruh dan harom." Masih menurut Said, Imam Syafi'i menghukumi rokok adalah makruh."
Persoalan halal haram rokok mencuat ketika Majelis Tarjih dan Tajdid Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa pada tahun 2010 bahwa merokok adalah haram. Ternyata beberapa saat kemudian diketahui dasar pengeluaran fatwa itu bahwa Muhammadiyah menerima dana dari Bloomberg initiative. (mnt)