Jumat, 30 Januari 2015

Datangi Komnas HAM, Kabareskrim Bawa Dokumen Penangkapan BW

Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dia dipanggil terkait proses penangkapan Wakil Ketua Komisi Penangkapan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang dinilai terjadi pelanggaran.


Pantauan Liputan6.com, Jumat (30/1/2015), Budi Waseso yang datang pukul 14.45 WIB menggunakan pakaian safari warna cokelat. Dia terlihat tenang menebar senyum saat keluar dari mobil Toyota Camry dengan nomor polisi B 1138 BD.

Saat ditanya apa saja yang dipersiapkan untuk menghadapi Komnas HAM, Budi hanya mengatakan membawa kelengkapan administrasi terkait proses penangkapan kepada Bambang Jumat pekan lalu.

"(Saya mempersiapkan) administrasi kelengkapan yang kemarin diminta Komnas HAM. Termasuk surat perintah penyidikan dan kemudian (surat) penangkapan," ujar Budi yang datang sendiri ke Komnas HAM, Jumat (30/1/2015).

Budi menyatakan, kehadirannya ke Komnas HAM tidak main-main. "Iya dong masa nggak siap. Kita akan jelaskan semua terbuka (kepada Komnas HAM). Sebagai warga negara yang baik tentu saya juga akan kooperatif," tandas Budi.

Sejumlah LSM yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, pada Senin 26 Januari 2015 melaporkan Kabareskrim terkait proses penangkapan Bambang Widjojanto.

Salah satu aktivis, Haris Azhar mengatakan, dalam proses penangkapan tersebut melanggar prosedur hukum dan HAM. Karena itu, dia meminta dan mendesak Komnas HAM segera melakukan penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses penangkapan sewenang-wenang terhadap Bambang Widjojanto.

Bambang ditangkap Bareskrim Polri, Jumat 23 Januari pagi, usai mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat. Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan saksi-saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh Bareskrim, Bambang Widjojanto disangkakan dengan Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kesaksian palsu di bawah sumpah. (Mvi/Mut)

Istana Imbau BG Ikuti Proses Hukum © Disediakan oleh AFP Istana Imbau BG Ikuti Proses Hukum

Januari (Antara) - Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengimbau Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Imbauannya, mengikuti proses hukum yang seharusnya berjalan," kata Andi Widjajanto di Kompleks Istana Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikan terkait BG yang mangkir memenuhi panggilan KPK melalui pernyataan kuasa hukumnya yang menyatakan BG belum akan hadir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa.

Menurut Andi, memang ada hak individual untuk melakukan beberapa proses hukum terkait dengan pemanggilan seperti itu.

"Kuasa hukumnya adalah yang kemudian memberikan pertimbangan hukum kepada Pak Budi Gunawan. Dan itu bagian dari proses hukum yang dihormati oleh Istana," katanya.

Ia menegaskan hingga saat ini belum ada pihak manapun yang secara resmi mengusulkan nama untuk calon Kapolri pengganti pencalonan BG.

Namun menurut dia tidak pernah ada kekosongan kepemimpinan dalam internal Polri karena Wakapolri Badrodin Haiti telah ditunjuk untuk melaksanakan kewenangan sebagai Kapolri.

BG dijadwalkan untuk diperiksa KPK pada Jumat (30/1) terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan transaksi mencurigakan tetapi BG melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution memastikan kliennya mangkir dari pemeriksaan.

Razman mengatakan, pihaknya belum tahu kalau ada surat panggilan dari KPK. Justru dia mengetahui pemanggilan pemeriksaan tersebut dari media, bahwa KPK akan memeriksa Budi Gunawan pada 30 Januari 2015.

BG yang juga mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.(rr)


Tanggapan KPK Tentang 3 Alasan Ketidakhadiran Budi Gunawan
Razman Nasution menegaskan kliennya Budi Gunawan tidak mau menghadiri panggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai surat tersebut tidak memenuhi standar prosedur.

Komjen Pol Budi Gunawan dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi hari ini, Jumat (30/1/2015) ini. Namun, calon tunggal Kapolri itu menolak untuk memenuhi panggilan KPK dengan berbagai alasan.

KPK pun menanggapi 3 alasan yang dikemukakan Kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution sehingga kliennya menolak panggilan penyidik KPK tersebut.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP mengakui, KPK memang belum pernah mengirim surat penetapan tersangka terhadap Budi atau kuasa hukumnya. Hal itu memang selama ini tidak pernah dilakukan penyidik KPK.

"Nanti status itu (tersangka) akan ada tertera pada surat panggilan pemeriksaan," ujar Johan saat dikonfirmasi.

Mengenai alasan praperadilan KPK oleh Budi, Johan juga berkomentar. Apalagi pihak Budi menjadikan belum digelarnya praperadilan itu sebagai salah satu alasan mangkirnya mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu dari pemeriksaan KPK hari ini.

Johan mengatakan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka, penyidik tidak perlu menunggu proses praperadilan selesai. Selama ini, KPK sudah beberapa kali dipraperadilankan oleh tersangka yang ditanganinya. Namun itu tidak menjadikan halangan bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

"Praperadilan itu kan tidak menghentikan proses penyidikan. Nanti kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan," ujar Johan.

3 Alasan Budi Gunawan Mangkir

Kuasa hukum Budi, Razman Arif Nasution menjelaskan, kliennya menolak panggilan penyidik KPK dengan 3 alasan. Pertama, semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Budi mengaku tidak pernah mendapatkan surat penetapan tersangka itu.

Kedua, pihak Budi protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan KPK. Sebab, surat pemanggilan tersebut hanya ditaruh begitu saja di kediaman BG tanpa tanda terima.

Alasan ketiga, pemanggilan itu dianggap mengangkangi proses praperadilan yang tengah ditempuh Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya sidang praperadilan itu baru akan digelar pada Senin 2 Februari 2015.

KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (Mvi/Mut)

Tidak ada komentar: