Selasa, 02 Desember 2014

Koruptor Transjakarta Mantan Kadishub DKI


Jurnalis Independen:  Penyidik Kejaksaan Agung, terus menelisik aliran dana kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 di Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Uang sebanyak, Rp6 miliar disita penyidik dari tersangka pihak swasta Direktur Utama PT Korindo Motors Chen Chong Kyong.


"Penyidik menyita uang Rp 6.201.798.959 dari tersangka CCK, Direktur Utama PT Korindo Motors," beber Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014) malam.

Selain menyita uang, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik bekas Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono. Yakni berupa rumah di Bintaro Tangerang Selatan dan Bogor Jawa Barat, Condominium di Bali, serta dua unit apartemen di Jakarta Selatan. Bahkan salah satu apartemen tersebut, ditempati model Bella Sophie.

Selain melakukan penyitaan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta I Made Karma Yoga dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi, Sutanto. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB.

Kedua anak buah Gubernur DKI Basuki Tjaja Purnama ini diperiksa terkait, "Keberadaan mereka selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis yang tidak pernah diketahui oleh para saksi tugas pokok dan fungsinya. Serta diterima atau tidaknya honor selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis," ungkap Tony.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga terus menelusuri guna pengembangan kasus dugaan mark up pengadaan bus gandeng Transjakarta paket I dan paket II tahun anggaran 2012.

Penyidik Kejagung memeriksa bekas Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono sebagai saksi dalam kasus tersebut. Udar adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012 dan 2013.

"Udar kita periksa sejak pukul 10.00 WIB di Rutan Cipinang dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2014).

Pada pemeriksaan kali ini, penyidik fokus menelusuri kronologis kebutuhan armada bus Transjakarta. "Baik dari sisi perencanaan, proses pengadaan, hingga hasil pelaksanaan pengadaannya oleh PT INKA untuk Paket I dan PT Saptaguna Dayaprima untuk Paket II," papar Tony.

Udar diperiksa selaku pengguna anggaran dalam proyek senilai Rp150 miliar ini.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Udar sebagai tersangka sejak 16 September 2014 dengan Sprindik Nomor Print - 76/F.2/Fd1/09/2014. Total tersangka dalam kasus ini berjumlah tiga orang. Dua orang lainnya, HH merupakan pensiunan PNS Dishub DKI Jakarta dan GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta. Sama seperti Udar, keduanya resmi menjadi tersangka sejak 16 September 2014.

Penetapan GNW sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 35/F.2/Fd.1/05/2014 Sementara penetapan tersangka HH berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 36/F.2/Fd.1/05/ 2014.

Tidak ada komentar: