Minggu, 15 Januari 2012

TGPF: Ada Lima Temuan Awal dan Enam Rekomendasi

Jurnalis Independen: Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji merampungkan hasil penyelidikan mereka terhadap bentrokan yang terjadi di Mesuji Lampung dan Mesuji Sumatera Selatan, Senin (16/1/2012). Siang nanti, hasil kerja tim ini dilaporkan ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
 “Untuk mempersiapkan laporan akhir yang akan dilaporkan besok (hari ini), jam 14.00, TGPF sedang membahas draft laporan,” kata Ketua TGPF yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayan kepada Kompas.com, Minggu (15/1/2012) malam.

Denny mengatakan, meskipun terjadi perdebatan hangat dalam merumuskan rekomendasi, TGPF berupaya menghasilkan laporan yang solutif sehingga membantu penyelesaian masalah. Namun dia belum dapat mengungkapkan isi laporan akhir tim ini.

Pada 2 Januari lalu, TGPF melaporkan temuan awal mereka ke Menkopolhukam. Ada lima temuan awal dan enam rekomendasi awal yang dihasilkan TGPF selama dua minggu bekerja. Temuan pertama, adanya sengketa lahan antar warga dengan perusahaan di Register 45 dan Desa Seri Tanjung di Provinsi Lampung, serta di Desa Sodong di Provinsi Sumatera Selatan.

Temuan kedua, sengketa lahan ini terjadi dalam waktu cukup lama sehingga menimbulkan korban jiwa, korban luka, dan kerugian materil. Ketiga, TGPF akan melakukan pendalaman dan koordinasi lebih erat terkait jatuhnya korban di Desa Sri Tanjung dan Desa Sodong.

Keempat, kelompok aktor yang terdapat di wilayah-wilayah itu terdiri dari pihak perusahaan, aparat keamanan, masyarakat, pemerintah, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda. Kelima, jumlah korban jiwa di tiga lokasi dalam kurun waktu 2010-2011 mencapai 9 orang.

Sementara rekomendasi awal TPGF antara lain, mendorong percepatan proses hukum atas pelaku, terutama yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, mengupayakan bantuan hukum kepada tersangka agar proses hukumnya adil, mengupayakan perlindungan saksi pelapor dan korban, memberi bantuan pengobatan, mengantisipasi kemungkinan adanya penyebaran tenda di lokasi bermasalah, melakukan penegakkan hukum terhadap para spekulan tanah yang memanfaatkan situasi, serta terkait penggunaan pengamanan swasta yang perlu dievaluasi.

Adapun TGPF ini dibentuk berdasarkan instruksi Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menyusul adanya laporan ke DPR soal pembunuhan keji di Mesuji. Tim bekerja selama satu bulan dengan anggota dari unsur akademisi, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, dan Komnas Hak Asasi Manusia.

Tidak ada komentar: