Senin, 09 Januari 2012

Perda Miras Dicabut Hanya PPP yang Menyesal, Partai Lainnya Bungkam!


Jurnalis Independen: Nusantara, ayo mendem (mabok) bareng-bareng, mungkin kalimat itulah yang akan menjadi populer dikalangan generasi republik ini. Apa sebabnya? Lantaran hanya PPP satu-satunya partai politik yang membuat pernyataan, meskipun pernyataannya sangat lembek, menyesalkan Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pelarangan minuman keras (Miras) di sejumlah daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sejauh ini belum ada partai lainnya, selain PPP yang sudah resmi mengeluarkan pernyataan berkaitan dengan keputusan Mendagri yang mencabut Perda Miras, di seluruh wilayah hukum di Indonesia. Partai-Partai Islam atau berbasis Islam, tak keluar suaranya, mereka bungkan atau mungkin sudah terima "konpensasi" berkaitan dengan keputusan Mendagri itu. Inilah fakta, di mana tidak ada diantara Partai-Partai Islam, yang melakukan nahi munkar terhadap kebathilan.

"Kami minta Mendagri membatalkan upaya mencabut Perda yang melarang peredaran Miras di daerah masing-masing, apalagi beberapa daerah bereaksi tidak ingin muncul konflik," ujar Sekjen DPP PPP, Romahurmuziy di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/1/2012).

Menurut Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, tidak seharusnya Pemerintah pusat membatalkan Perda itu.
"Harusnya tata niaga yang dikelola dan menaikkan pajak setinggi mungkin," usulnya.

Akibat pencabutan itu, lanjut Ketua Komisi IV DPR ini, menimbulkan berbagai persepsi miring terhadap Mendagri. "Kita hindari anggapan miring pencabutan perda-perda pelarangan miras. Jangan sampai Mendagri ditunggangi. Jika masih diteruskan, anggapan itu akan semakin kencang," katanya.

Di tempat yang sama, anggota Fraksi PPP DPR, Irgan Chairul Mahfiz mengatakan Perda pelarangan miras sudah cukup bagus. Masyarakat menanggapinya dengan baik. "Di Tanggerang, misalnya, tidak ada masalah dan semua mendukung. Hanya saja, aneh kalau pemerintah membatalkan," ujar anggota DPR RI asal daerah pemilihan Tanggerang itu. Bahkan, dia mengkhawatirkan menimbulkan konflik.

Leni Marlinawati, anggota Fraksi PPP lainnya mengaku, pencabutan itu justru bertentangan dengan cita-cita negara yaitu membangun karakter bangsa. "Ini adalah bentuk kurang peka dan bobroknya pemerintah. Karena penyebab kerusuhan antara siswa salah satu sumbernya adalah miras.

Jika dicabut, justru semakin merusak moral bangsa. Tidak ada alasan mencabut perda tersebut," kata anggota Komisi X DPR RI itu.

Beberapa daerah yang sudah memiliki peraturan daerah yang melarang peredaran seperti miras misalnya daerah Tangerang, Indramayu, dan Bandung.

Di Tangerang, pemerintah daerah membuat Perda Nomor 7 Tahun 2005. Kabupaten Indramayu juga membuat Perda Nomor 15 Tahun 2006. Begitu halnya Kota Bandung dengan Perda nomor 11 Tahun 2010. (emi/mnt)

Tidak ada komentar: