Jumat, 13 Januari 2012

FPI: Salah BukanTaubat, Mendagri Malah Pendusta


Jurnalis Independen: Klarifikasi Mendagri yang menyatakan bahwa dia tidak pernah mencabut Perda Anti Miras serta statemen yang menyatakan bahwa ada pihak-pihak yang memfitnahnya mengadu domba antara Kemendagri dengan pihak-pihak tertentu, dibantah keraas oleh Ketua Umum FPI.

Ketum FPI, Habib Muhammad Rizieq Syihab, dengan tegas mengatakan : "Mendagri Pendusta ! Sudah salah, bukan taubat, malah ngaku difitnah ! Lalu buat berbagai alasan seolah diri bersih. Dasar Menteri Miras ! Jangan kau bodohi rakyat ! Para Ninik Mamak Sumatera Barat sudah murka kepada anda sebagai putra daerah yang Adat bersandi Syara' dan Syara' bersandi Kitabullah, kok malah ingin mengguyur Indonesia dengan Miras !" tegas Habib, Kamis (12/01).

Berikut penjelasan Ketum FPI berkaitan dengan Kebohongan Mendagri :
Dalam Surat Resmi Kemendagri No.188.34 / 4561 / SJ untuk Bupati Indramayu - Jawa Barat, tertanggal 16 November 2011 dengan perihal "Klarifikasi Peraturan Daerah" dan bersifat "Segera" yang ditanda tangani langsung oleh Mendagri Gamawan Fauzi yang berisikan antara lain :

• 1. Bahwa Perda Kabupaten Indramayu No.7 Th.2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol BERTENTANGAN dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

• 2. Bahwa Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol merupakan KEWENANGAN PUSAT.

• 3. Bahwa Minuman Beralkohol golongan A (kadar alkoholnya 1-5 %) merupakan barang yang BEBAS dalam produksi, pengedaran dan penjualan, sehingga tidak boleh diawasi apalagi dilarang.

• 4. Bahwa Bupati Indramayu diminta agar MENGHENTIKAN pelaksanaan Perda Larangan Miras.
• 5. Bahwa Bupati Indramayu diminta segera mengusulkan PENCABUTAN Perda Larangan Miras kepada DPRD.

• 6. Bahwa Pelaksanaan PENGHENTIAN dan PROSES PENCABUTAN agar dilaporkan kepada Mendagri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterimanya surat Mendagri.

Dengan memperhatikan isi surat Mendagri tersebut tampak jelas bahwa INTI surat tersebut adalah PENCABUTAN, hanya saja dibuat redaksinya dengan cara LICIK agar terhindar dari tuntutan hukum.
Jadi, surat tersebut bukan evaluasi, saran atau usulan, sebagaimana dikatakan Mendagri, tapi merupakan INSTRUKSI dari MENDAGRI kepada BUPATI untuk PENCABUTAN PERDA ANTI MIRAS.

Surat Resmi Kemendagri serupa dengan isi yang sama juga dibuat dan ditanda-tangani Mendagri yang ditujukan kepada Walikota Bandung - Jawa Barat, yaitu surat bernomor 188.34 / 1128 / SJ tertanggal 31 Maret 2011. (emi/mnt)

Tidak ada komentar: